Sabtu, 29 Oktober 2011

Merek Ditolak, Merck Bertindak

Berdasarkan sekedar iseng iseng baca artikel dari  KOMPAS.com saya temukan kasus ulasan tentang perusahaan asing bersengketa soal merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini, perusahaan farmasi asal Jerman, Merck KGaA, yang menggugat Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pangkal gugatan ini karena pendaftaran merek perusahaan farmasi ini yakni Dolofenac ditolak oleh Komisi Banding. Kuasa hukum Merck KGaA, Sigit Nugraha, mengisahkan, awalnya, pada 1 Agustus 2005 lalu Merck mengajukan permintaan pendaftaran merek Dolofenac ke Ditjen HaKI. Merek Dolofenac itu didaftarkan untuk melindungi barang seperti alat-alat farmasi dan kedokteran hewan.
Namun permohonan pendaftaran tersebut ditolak pada 25 Oktober 2010. Alasan penolakan itu adalah merek Dolofenac memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Dolofen milik perusahaan lain yakni milik PT Bogamulia Nagadi yang juga melindungi barang farmasi.
Lalu, Merck mengajukan banding pada 25 Januari 2011 dengan alasan merek Dolofenac tidak memiliki persamaan dengan merek Dolofen.
Namun, banding tersebut ditolak oleh Komisi Banding Merek pada 17 Februari 2011. Alasannya karena merek Dolofenac dengan Dolofen memiliki persamaan fonetik atau bunyi ucapan dan hanya dibedakan dengan dua huruf saja.
Tak terima dengan putusan Komisi Banding Merek tersebut, Merck pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Merck tetap beranggapan kedua merek itu tidak memiliki persamaan. Alasannya, merek Dolofenac mengandung empat suku kata dan merek Dolofen cuma tiga suku kata.
Dalam gugatannya, Merck meminta majelis hakim agar memerintahkan Komisi Banding Merek mendaftarkan merek Dolofenac milik Merck.
Kuasa hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda, mengatakan, putusan Komisi Banding Merek sudah dengan alasan yang kuat. Ia bilang, merek Dolofenac memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Dolofen yang sudah terdaftar lebih dahulu di Ditjen HaKI.

0 komentar:

Posting Komentar