Berdasarkan sekedar iseng iseng baca artikel dari KOMPAS.com saya temukan kasus ulasan tentang perusahaan asing
bersengketa soal merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini,
perusahaan farmasi asal Jerman, Merck KGaA, yang menggugat Komisi
Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Pangkal
gugatan ini karena pendaftaran merek perusahaan farmasi ini yakni
Dolofenac ditolak oleh Komisi Banding. Kuasa hukum Merck KGaA, Sigit
Nugraha, mengisahkan, awalnya, pada 1 Agustus 2005 lalu Merck mengajukan
permintaan pendaftaran merek Dolofenac ke Ditjen HaKI. Merek Dolofenac
itu didaftarkan untuk melindungi barang seperti alat-alat farmasi dan
kedokteran hewan.
Namun permohonan pendaftaran tersebut ditolak
pada 25 Oktober 2010. Alasan penolakan itu adalah merek Dolofenac
memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Dolofen milik perusahaan
lain yakni milik PT Bogamulia Nagadi yang juga melindungi barang
farmasi.
Lalu, Merck mengajukan banding pada 25 Januari 2011 dengan alasan merek Dolofenac tidak memiliki persamaan dengan merek Dolofen.
Namun,
banding tersebut ditolak oleh Komisi Banding Merek pada 17 Februari
2011. Alasannya karena merek Dolofenac dengan Dolofen memiliki persamaan
fonetik atau bunyi ucapan dan hanya dibedakan dengan dua huruf saja.
Tak
terima dengan putusan Komisi Banding Merek tersebut, Merck pun
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Merck tetap
beranggapan kedua merek itu tidak memiliki persamaan. Alasannya, merek
Dolofenac mengandung empat suku kata dan merek Dolofen cuma tiga suku
kata.
Dalam gugatannya, Merck meminta majelis hakim agar memerintahkan Komisi Banding Merek mendaftarkan merek Dolofenac milik Merck.
Kuasa
hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda, mengatakan, putusan Komisi
Banding Merek sudah dengan alasan yang kuat. Ia bilang, merek Dolofenac
memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Dolofen yang sudah
terdaftar lebih dahulu di Ditjen HaKI.
0 komentar:
Posting Komentar