Jumat, 11 November 2011

Keputusan Baru, Masalah Baru!!


Surat Edaran Kementrian Kesehatan No. TU.08.03/IV/1400/2011 ini ditetapkan pada tanggal 7 September, tujuannya untuk memperjelas aturan baru kefarmasian yang sekarang banyak diributkan rekan-rekan tenaga kefarmasian. Pembaharuan ini terutama terkait dengan PP 51 tahun 2009 dan Permenkes 889 tahun 2011. Kalau sudah baca dan memahaminya, yuk mari kita bahas pembaharuan aturan kefarmasian sebagaimana tertulis dijudul artikel ini, yang tentunya saya kaji hanya yang terkait dengan Tenaga Teknis Kefarmasiannya saja yaa kawan..:)
Hal pertama dan terpenting didalam surat edaran kemenkes TU.08.03/IV/1400/2011 ini adalah mengenai perpanjangan waktu untuk pergantian perizinan sebelumnya bagi tenaga kefarmasian, ke perizinan baru sebagaimana diatur dalam PP 51/2009 dan Permenkes 889/2011. Tidak perlu panjang lebar karena sudah saya uraikan dengan jelas diartikel Perpanjangan Waktu Pemutihan/ Penggantian SIAA ke STRTTK, bahwa yang sebelumnya waktunya berakhir tanggal 31 agustus kemarin dipernpanjang hingga 31 desember 2011. Jadi bersegeralah ya, mumpung syaratnya mudah dibanding buat baru. :)
Kemudian ketetapan yang tidak kalah pentingnya dan menjadi poin kedua yang harus rekan-rekan TTK pahami adalah mengenai tempat penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Nah, bagi rekan yang telah menyimak Permenkes 889 tahun 2009, terutama untuk teman kita yang di Surabaya, akan kebingungan tuh mengenai lokasi pembuatan STRTTK ini. Yah, walau di aturan tersebut dengan jelas disebut perolehannya di Dinas Kesehatan Propinsi, tetapi pada prakteknya sewaktu membuat SIAA dahulu itu diurus di Kantor Pelayanan Terpadu. Jadi berdasarkan surat edaran kemenkes yang terbit 7 september kemarin, maka bagi daerah yang menetapkan perizinan STRTTK diperoleh di Kantor Pelayanan Terpadu atau dalam istilah edaran ini diebut manajemen satu pintu, tetap diperbolehkan dengan syarat penandatanganannya tetap oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Juga diterangkan lebih lanjut bahwa perolehan STRTTK yang pertama kali bagi lulusan baru adalah sama antara tempat pendidikan dan tempat Dinas Kesehatan Provinsi berada. Hal ini juga berlaku dalam pembuatan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian atau SIKTTK.
Diantara pembaca artikel ini mungkin ada yang menjadi AAPJ dari Toko Obat Berijin, kalaupun tidak ada yang jelas saya begitu. Sebagai seorang Asisten Apoteker Penanggung Jawab TO, sebelumnya saya sempat ragu apakah dengan adanya pergantian izin ini akan bedampak dengan izin TO yang telah dimiliki atau bagaimana. Namun pertanyaan tersebut terjawab sudah dengan adanya surat edaran kemenkes ini, sebagai poin penting lainnya yang terkait dengan TTK. Disebut bahwa semua tempat pelayanan kefarmasian tidak perlu melakukan pembaharuan izin terkait dengan perubahan STRTTK dan SIKTTK ini. Terlalu luas ya kalau saya sebut tempat pelayanan kefarmasian, soalnya artikel ini kan hanya membahas yang terkait TTK aja. Habisnya ga enak kalau hanya menyebut Toko Obat berijin saja sebagai satu-satunya tempat pekejaan kefarmasian yang dapat dilakukan secara mandiri oleh TTK. Sudah baca belum mengenai aturan perizinan PBF terbaru 2011 ini? Moga sempat nanti menuliskannya.
Poin yang terakhir sebenarnya terkait dengan organisasi, institusi pendidikan, dan pemerintah/ dinkes. Untuk menjaga keseimbangan antara jumlah TTK dan kebutuhan pelayanan kesehatan, maka diperlukan kerjasama diantaranya. Ok daah, selesai juga artikel ini saya tulis. Mohon maaf, dan kalau berkenan silahkan tulis kembali komentarnya. Salam PAFI, semoga artikel mengenai pembaharuan aturan kefarmasian berdasar Surat Edaran Kemenkes No. TU.08.03/IV/1400/2011 bisa mejadi sumber informasi yang layak untuk dipahami bagi calon calon apoteker seperti saya. Ceileeh PD banget gue nyebut calon apoteker ye, ya sudahlaah moga aja sukses nempuh studinya. Amiin,..

0 komentar:

Posting Komentar